PINRANG- Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang menggelar press release tentang peyalagunan narkotika jenis Sabu di Ruang SKCK Polres Pinrang, pada Senin 13 Maret 2023.
Di mana, kasus penyalagunaan narkoba di Pinrang sangatlah menonjol, ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
Adjie menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, Anggota memperoleh informasi dari warga bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu, “2 orang menggunakan kendaraan roda 2”.
Dimana, pelaku berinisial RC dan RW ditangkap saat sedang melakukan transaksi, “Pelaku sempat melarikan diri, tapi anggota melakukan pengejaran, sehingga pelaku bisa diamankan beserta barang bukti Seberat 172.56 Gram Bruto”.
Dalam pengungkapan kasus ini, kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu.
Lanjut dari itu, Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5-20 tahun, pungkas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K. (84R).