MAKASSAR, ASPIRASI POST- Anggota Polsek Panakkukang melakukan cipta kondisi (OPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020. Kamis 26/12/2109.
Dalam operasi cipta kondisi anggota Resmob Panakkukang melakukan patroli di sepanjang kios dan warung-warung di Wilayah hukum, dan dilakukan pemeriksaan satu persatu.
Sehingga anggota Resmob Panakkukang yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Andri Kurniawan, SIK, mendapati penjual minuman keras (miras), pemilik Jabal (62) alamat jalan Pampang serta Diki (26) alamat jalan Adiyaksa,
Dalam pengerebekan yang di lakukan oleh anggota Resmob Panakkukang, di temukan sejumlah jenis miras berbagai merck (14) botol jenis bintang, (7) botol miras jenis topi Roja, (49) botol miras jenis MCD, (10) botol jenis Anggur.
Saat di mintai pemilik kios dan warung surat ijin menjual miras tidak dapat menunjukkan surat tersebut, sehingga anggota mengamankannya. Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Panakkukang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh piket Reskrim. (Haryanto Jamal/qbal).