ENREKANG, ASPIRASI POST- Puluhan Wartawan Kabupaten Enrekang, dari beberapa media Harian, Online dan Elektronik mendatangi kantor Makopolres Enrekang, Sabtu 23/8/2019.
Kedatangan itu, adalah melayangkan surat laporan pengaduan terhadap oknum YS, tentang di halang-halanginya para pekerja Pers untuk melakukan liputan pelantikan Anggota Dewan terpilih, 2019-2024, pada hari Rabu 21/8/2019 dikantor DPRD Enrekang.
Pelecehan UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 “barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari informasi maka di denda 500 juta dengan kurungan 2 tahun penjara, hal inilah membuat sejumlah wartawan geram, sehingga tak satupun para awak media mengambil gambar pengucapan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negri atas nama Gubernur Sulsel.
Padahal ada sesi pemotretan yang di bacakan MC pada acara tersebut, di persilahkan wartawan mengambil gambar selama 3 menit, namun Satpol PP dan Oknum YS, tetap melarang wartawan masuk “salah seorang Satpol PP, menghalau rekan Pers masuk ambil gambar atas suruhan YS” sementara Sekwan Andi Sapada, tak menahu jika ada stafnya yang sengaja menghalangi tugas wartawan.
Atas kejadian tersebut, puluhan Wartawan Enrekang mendatangi Polres Enrekang, melaporkan Oknum YS ke pihak berwajib, Sri dan Suherman dari Upeks, BKM, sesalkan akan peristiwa ini, kita di lindungi UU, dan UU kita Leks Spesialis, apalagi moment pelantikan Dewan adalah cerimonial.
Ironisnya lagi, para tamu yang ada di dalam ruang pola DPRD ada yang tak memiliki ID Card, kok bisa masuk, kata Suherman. Saya saja punya undangan mewakili semua teman-teman di larang masuk, inikan Diskriminasi, tak ada undangan ataukah ID Card dari Panitia penyelenggara, itu tidak jadi masalah, buat kita wartawan.
Lanjutnya, profesi kita kan wartawan yang memang punya tugas mencari informasi lalu di sebarkan ke publik, pungkas Herman Jengkel, “kami berharap pihak kepolisian menindak lanjuti kasus ini,” imbuhnya. (Ani Hasan).