PINRANG- Banyak informasi beredar terkait maraknya sabung ayam, Kapolres Pinrang dan bawahannya seakan tutup mata.
Dimana, sabung ayam tersebut berlokasi di Wilayah hukum Polsek Patampanua (Daerah Banga dan Leppangan) yang sering pindah tempat, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa 24 Oktober 2023.
Kegiatan sabung ayam tersebut membuat masyarakat sekitar resah “Ia, kami selaku warga sekitar sangat resah atas aktivitas masyarakat yang sering melakukan sabung ayam”.
Sebelumnya, kata dia, Polisi telah membubarkan serta membakar sarana praktek judi sabung ayam yang berada di Daerah perbatasan Desa Mattiro Ade dan Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, namun tidak satupun pelaku yang diamankan oleh polisi, “mungkin informasinya bocor”.
Bahkan warga tersebut, secara tegas menyampaikan, Polisi harusnya tegas menindak para pelaku praktek judi sabung ayam yang datang bermain di Kampung kami, agar tercipta dan terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), seperti yang selalu dingaungkan dalam kegiatan Jumat curhat oleh para aparat keamanan Polres Pinrang.
“Seharusnya aparat kepolisian Polres Pinrang yang harus lebih lihai dalam mengantisipasi atau mengamankan para pelaku judi sabung ayam yang sangat meresahkan, bahkan warga dari luar Daerah juga sering datang untuk bermain judi sabung ayam, Kami berharap, para pelaku judi sabung ayam di wilayah kami ditindak tegas,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kapolsek Patampanua IPTU Sukri mengatakan, Kami telah mengambil langkah prepentif, seperti, berkoordinasi dengan Danramil Patampanua, karena ada indikasi keterlibatan Oknum TNI “kami dari pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan hukum jika pelakunya dari Oknum TNI”.
Berdasarkan informasi diduga ada keterkaitan Oknum TNI, sehingga prosedur penanganannya betul-betul sesuai prosedur, (sesuai perundang undangan) Kepolisian tidak berhak menangani masalah diluar kewenangan peradilan umum, misalnya masalah dalam Kewenangan peradilan TUN, Agama dan peradilan MILITER, ucapnya.
Lanjut dari itu, saya bersama anggota melakukan tindakan pencegahan perjudian dengan membakar arena sabung ayam di Kp. Sengae Selatan Desa Mattiro Ade serta menghubungi Tokoh Masyarakat dan.Tokoh Agama (Imam Mesjid Kamp. Basseang Desa Mattiro Ade agar membantu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi). (84R).