PINRANG- Pemerintah Daerah Kab. Pinrang bersama DPRD Kab. Pinrang menandatangani Nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2021 yang di Paripurnakan, pada Jum’at 24 September 2021.
Rapat Ranperda dihadiri Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, S.Sos, bersama Waki Bupati Pinrang, Drs. Alimin, M.Si, didampingi Sekda Pinrang, Ir. A. Budaya.
Rapat Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kab. Pinrang.
Turut hadir juga, Forkopimda, Sekwan Pinrang Drs. Cendera Yasin, MM, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, Kades, insan Pers dan LSM.
Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengatakan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang tertuang dalam program kegiatan dengan mempertimbangkan kondisi dimana kita masih dalam suasana pandemik Covid-19 yang mengakibatkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap dana transfer, begitu pula adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari Provinsi, sehingga dilakukan penyesuaian struktur APBD Kabupaten Pinrang.
Irwan Hamid menambahkan, pergeseran-pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran “dengan harapan bahwa pergeseran ini tidak mengurangi komitmen dan kebijakan Pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan rencana-rencana kerja yang telah diagendakan,” tentunya kita dituntut lebih bijak dalam pengelolaan APBD.
Secara umum, estimasi pendapatan pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.297.455.232.369,- dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Anggarkan sebesar Rp. 139.903.324.496,- : Pendapatan Transfer di Anggarkan sebesar Rp. 1.096.987.363.873,- : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah di Anggarkan sebesar Rp. 60.564.544.000,-.
Selanjutnya, kata Irwan Hamid, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.369.981.010.272,- dengan rincian : Belanja Operasi di Anggarkan sebesar Rp. 1.051.776.714.833,- : Belanja Modal di Anggarkan sebesar Rp. 174.494.781.534,- : Belanja Tidak Terduga di Anggarkan sebesar Rp. 4.158.713.405,- : Belanja Transfer di Anggarkan sebesar Rp. 139.550.800.500,-.
Adapun untuk stimasi pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Seperti Penerimaan Pembiayaan di Anggarkan sebesar Rp. 72.525.777.903,- dan Pengeluaran pembiayaan, nihil. (Thr/84R).