PINRANG- Melalui rapat banggar DPRD Kab. Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pinrang akhirnya menyetujui Ranperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda APBD Tahun 2023.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid, Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si, Sekda Ir. Budaya dan unsur Forkopimda, pada Senin 28 November 2022.
Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang akhirnya menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. Syamsuri mengungkapkan bahwa, hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pinrang menyetujui Ranperda APBD Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Perda APBD Tahun 2023 dengan beberapa saran.
Lanjutnya, Saran ini diharapkan sebagai langkah untuk mengoptimalkan penggunaan APBD agar lebih menyentuh masyarakat Kabupaten Pinrang dalam layanan disegala sektor, ungkapnya.
Sementara, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Ranperda APBD Tahun 2023 ini telah melalui proses pembahasan melalui Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.
Lanjut Bupati Pinrang, penyesuain – penyesuaian telah dilakukan pada Ranperda ini, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia untuk menjalankan Program – program Pemerintah.
“Telah dilakukan penyesuaian pada rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023,” ujar Bupati Irwan.
Lanjut dari itu, dengan penyesuaian yang dilakukan, anggaran yang tersedia diharapkan mampu dimaksimalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.
Untuk diketahui, pada Ranperda APBD 2023 ini diungkapkan besar pendapatan Pemerintah Kabupaten Pinrang berada pada angka Rp. 1.271.882.601.612 dan belanja sebesar Rp. 1.306.882.601.612 dengan defisit sebesar Rp. 35.000.000.000 yang akan ditutupi dengan pembiayaan. (84R).