PINRANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 3 Ranperda non APBD yang melibatkan semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pinrang, Senin 18 September 2023.
Bupati Pinrang dalam sambutannya mengatakan, penyampaian rancangan perubahan Perda no.7 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2023 merupakan amanat pelaksanaan Pasal 175 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Di dalam pasal tersebut, memuat penyesuaian terhadap struktur APBD dalam bentuk program kegiatan yang dianggap mendesak dan perlu dilakukan penyesuaian”.
Lanjut dari itu, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi keuangan dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Pinrang juga menyampaikan bahwa, estimasi pendapatan daerah pada tahun 2023 mengalami kenaikan berjumlah 39 milyar lebih “dari Peningkatan PAD, dan pendapatan transfer”.
Selain itu, untuk belanja daerah, juga mengalami peningkatan sebesar 76 milyar lebih dari beberapa item program dan kegiatan yang telah tertuang secara detail dalam Ranperda yang diajukan.
Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Pinrang juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD, diantaranya, Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda terkait Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Pinrang, ucapnya.
Bupati Pinrang berharap, seluruh ranperda dapat disetujui sehingga dapat segera direalisasikan dalam upaya optimalisasi anggaran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang, pungkasnya.
Kemudian sidang paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang.
Pada kesempatan ini, hadir Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si, unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Pj. Sekreatris Daerah Kabupaten Pinrang A. Tjalo Kerrang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (84R).