LUWU- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu menetapkan Andi Muhammad Arfan Basmin sebagai calon yang memenuhi syarat untuk calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Luwu.
Setelah melakukan Verifikasi berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta para Kasubag di Ruang Rapat KPU Kabupaten Luwu, Belopa Senin, 10 Januari 2022.
Ketua KPUD Luwu, Hasan Sufyan, menjelaskan, mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, Berita acara pleno dengan nomor : 04/PK.01/7317/2022, tentang Pemerikasaan pemenuhan Persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019. Andi Muhammad Arfan Basmin memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan).
“Tak ada berkas yang kurang, semua berkas yang diminta KPU itu terpenuhi,” ucap Sufyan.
Sufyan melanjutkan bahwa, dari hasil penetapan perolehan suara sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Luwu tahun 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Andi Muhammad Arfan Basmin dan berhak menggantikan Hasdir.
Hasil Rapat Pleno ini menurut Hasan, akan tertuang pada Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
“KPU akan menyampaikan hasil rapat pleno calon PAW ke DPRD Kabupaten Luwu tanggal 10 Januari 2022,” ucap Ketua KPUD Luwu.
Diketahui Andi Muhammad Arfan Basmin Arfan masuk menjadi calon PAW anggota DPRD karena menggantikan posisi Hasdir dari Partai PPP yang meninggal dunia belum lama ini. (*).