PINRANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II, Senin, 3 November 2025.
Selain membahas KUA dan PPAS, Rapim DPRD Pinrang juga membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri serta dihadiri para pimpinan fraksi dan komisi. dan unsur pimpinan AKD lainnya.
Turut hadir pada Rapim diantaranya, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE., MM, Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo, Plt. Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Kabid Pembiayaan BPKPD, A. Ardiasyah, SE., MM dan beberapa staf DPRD Pinrang.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, rapat konsultasi pimpinan kali ini digelar untuk membahas Surat Bupati Pinrang Nomor : 900.I/2373BPKPD tertanggal 15 Oktober 2025 perihal, penyampaian dokumen rancangan KUA dan PPAS TA. 2026 dan Surat Bupati Pinrang Nomor; 100.3.8/2514/Huk Tanggal 28 Oktober 2025 perihal, Usulan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapim tersebut merekomendasikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan rancangan KUA PPAS TA. 2026 dan Propemperda Tahun 2026. (84R).















