PINRANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat in juga membahas tiga Ranperda Non APBD dan pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan I Tahun sidang 2025/2026 serta penetapan rencana kerja Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2026, yang di gelar di ruang rapat pimpinan Lt.II, Jumat, 12 September 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan turut dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya, serta Asisten 2 Setda Pinrang, Kepala BPKPD, Kabag Ortala, Kabag Persidangan Setwan Pinrang dan Plt. Kabag Hukum Setda Pinrang.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, menjelaskan, rapat konsultasi ini membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sakkairfandi menambahkan, ada 3 ranperda non APBD yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pinrang, diantaranya. ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan dan ranperda tentang perubahan kedua Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Pinrang, ungkapnya. (84R).















