WAJO- Jenuh menunggu tanpa kepastian ratusan guru honor dari TK, PAUD, lulusan CPNS kategori 2 (dua) pada tahun 2013, yang berjumlah 122 orang datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status mereka, kenapa belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum ada NIK.
Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II, H. A.Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, Komisi IV, Ridwan Angka, Mustari, Sekda Wajo, H. Amiruddin, Ketua PGRI Wajo, Muhammad Arif Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H. A. Senurdi Husaini,
Senin, 12/10/2020.
Pada kesempatan tersebut, yang memimpin rapat mempersilahkan satu persatu para aspirator menyampaikan Aspirasinya, Koordinator Guru Honorer CPNS K2, sebanyak 122 orang dari tingkat TK dan PAUD, Suhartini menyampaikan bahwa kedatangan di DPRD Kabupaten Wajo untuk mencari solusi, karena mereka sudah 7 tahun digantung tidak ada kejelasan, ucapnya.
“Kami datang mempertanyakan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) yang dinyatakan lulus CPNS yang sudah 7 tahun tertunda, agar dicarikan solusi dari para anggota dewan khusunya Komisi IV dan Sekda Kabupaten Wajo. Sebelumnya kami pernah dijanji akan direkomendasikan ke Jakarta, jadi kita menagih janji itu,” kata Suhartini.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, H. Amiruddin menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo sudah melakukan perjuangan panjang dengan beberapa kali melakukan persuratan dan sudah ada jawaban dari kantor Regional BKN Makassar, bahwa usulan penetapan tersebut tidak dapat diproses karena mereka bertugas di sekolah swasta, terangnya kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo menyampaikan solusi, bahwa ada jalan dengan melakukan Judicial Review terhadap peraturan pemerintah yang mengatur pengangkatan honor menjadi CPNS, dengan mengubah salah satu penjelasan divisi operasional tentang istansi Pemerintah dengan adanya kata yayasan yang dianggap bahwa istansi swasta tidak bisa diangkat menjadi PNS, itu ada tambahan tiga kata kecuali satuan pendidikan. Ketika ini bisa diakomodir maka kami optimis bisa memberikan kejelasan terhadap guru kategori 2 di Kabupaten Wajo,” jelasnya kepada wartawan
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo, dari Komisi IV, H. Ridwan, sangat menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Wajo, bahkan bersedia membiyai secara pribadi guru honor K2, 122 orang berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan Aspirasi mereka, tuturnya.
Sementara Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, yang ikut bergabung menerima Aspirasi karena Aspirasi sebelumnya, pada tahun 2017 dia yang menerima Aspirasi yang pertama kalinya, dan sudah ada tindak lanjut dari DPRD dan sudah berapa kali dilakukan pertemuan di Kabupaten Wajo, maupun di Kemeneterian “Alhamdulillah berkat tindak lanjut pada saat itu, sudah ada surat-surat yang dikirim yang dibacakan oleh Sekda tadi, terkait aturan yang berlaku dan keberadaan kami di DPRD betul-betul memperjuangkan Aspirasi masyarakat, tidak ada Aspirasi yang tidak ditindak lanjuti. Dan pada saat itu kita sudah serahkan ke pimpinan dan mengarahkan ke Komisi IV yang membidangi, cuma karena terbentur dengan aturan yang ada, sehingga berproses sampai sekarang belum ada solusi, tetapi tadi sudah ada solusi yang ditawarkan oleh Sekda dan Komisi IV, akan berusaha agar hak-hak mereka yang sudah dinyatakan lulus tetapi belum mendapatkan NIK bisa terbuka kembali, mudah-mudahan itu bisa terjadi,” tutupnya. (Adv/Hz).