PINRANG- Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 210/PDT/2018/PT.MKS, putus tanggal 23 Juli 2018, 14 sertifikat hak milik Hj. Hajrah melawan H. Rumpa DKK. Pengadilan Pinrang melaksanakan eksekusi lahan seluas 4 Ha yang sempat diwarnai kericuhan dengan adanya perlawanan dari warga yang tidak terima dengan keputusan Pengadilan tersebut.
Sebelum melakukan Eksekusi, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, bersama Dandim 1404/ Pinrang Lerkol Inf. Abdullah Mahua, SHI, M.M, dan Danyon Brimob B Pelopor Pare pare Kompol Ramli, memberikan pemahaman kepada warga.
Setelah berapa kali dihimbau untuk membuka jalan, Massa tetap bertahan hingga personel keamanan proses eksekusi mengambil langkah tindakan cepat dan terukur untuk menghalau massa.
Dari pantauan media, Senin 29 Juli 2024. ratusan warga sempat dihalau oleh pihak kepolisian Polres Pinrang yang di back-up personil Brimob kompi B Pelopor Pare-pare serta menurunkan mobil barak kuda dan water cannon, “warga yang tersulut emosi, sehingga melempari petugas dengan batu”.
Untuk diketahui, perlawanan warga tidak sampai disitu, sepanjang jalan, mulai dari Desa Bungi ke Desa Maroneng sepanjang 7 KM lebih, warga memblokade jalan.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam, rombongan Pengadilan Negeri Pinrang yang akan membacakan eksekusi, akhirnya sampai di lokasi dengan pengawalan ketat dari personel gabungan. Namun warga masih terus melakukan upaya perlawanan, beberapa Ibu ibu mengamuk tapi mampu ditenangkan oleh Srikandi Polres Pinrang yang tetap sabar menghadapi masyarakat.
Setelah pembacaan eksekusi, tim Hj. Hajrah menggunakan alat berat.merobohkan rumah warga yang bersengketa.
Wawancara singkat, Panitera Muda Hukum Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pinrang, Fatahuddin menyampaikan, Perkara antara Hj. Hajrah melawan H. Rumpa dan kawan kawan (dkk) yang dimenangkan oleh Hj. Hajrah, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar dan bangunan yang akan dirubuhkan untuk mengosongkan lahan sebanyak (19) bangunan, rumah panggung dan bangunan permanen. (84R).