PINRANG- Kasi Intel dan Kasi Pidsus mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH.,MH, saat melakukan press release di kantor Kejari Pinrang, Selasa 29 Oktober 2024.
Saat press release, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, menetapkan MAA (direktur Pinrang sejahtera) selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mall Sejahtera Pinrang tahun 2017-2024 tentang penggunaan sewa menyewa, “Perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan Direktur Pinrang Sejahtera, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersanka”.
Tersangka MAA melakukan pengelolaan Gedung Mall Sejahtera yang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dengan PT. Pinrang Sejahtera.
Sebelumnya, PT. Pinrang Sejahtera menyewa dan mengelola Mall Sejahtera dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun, sejak 2012-2016, setelah melewati jangka waktu yang di tetapkan, (sesuai perjanjian dengan Pemda Pinrang,) setelah di 2016 sudah tidak ada lagi perpanjangan waktu sewa, namun di 2017 PT. Pinrang Sejahtera sudah tidak mempunyai hak atas pengelolaan Mall tersebut, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH.
Agung Bagus Kade menambahkan, tersangka MAA masih memanfaatkan Gedung Mall tersebut dan memungut sewa sejak 2017-2024, sehinggah negara dirugikan sebesar Rp. 1.278.555.486.
Untu diketahui, tersangka MAA, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 KUHAP, maka tersangka MAA dilakukan penahanan oleh tim penyidik kejaksaan negeri pinrang selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Pinrang, pungkasnya. (84R).