PINRANG, ASPIRASI POST- Pengungkapan dan penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (21/1), sekira Pukul 12:30 wita di Kamp. Malimpung, Desa.Malimpung Kec. Patampanua, Kab. Pinrang. Terduga pelaku curanmor diamuk massa setempat dan diamankan oleh anggota Polsek Patampanua kemudian diserahkan ke Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Aris, SH, guna pengembangan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangannya, AKP Dharma Negara, S.Ik, selaku Kasat Reskrim Polres Pinrang pada Senin (27/1) diruang kerjanya, melalui Kanit Resum IPTU Sukri, S,Pdi, membenarkan bahwa, memang ada penangkapan terduga pelaku Curanmor atas nama SULKIFLI Als KARIFFI (17) yang beralamatkan Kamp. Bungi Desa Bungi Kec. Duampanua Kab. Pinrang.
Lanjut Sukri, pelaku SULKIFLI Als KARIFFI telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sebeda motor bersama rekannya, yang masih dalam pencarian yang berinisial RB dan hasil penjualan dari motor tersebut, digunakan untuk foya foya,
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebanyakan ditempat ibadah (Mesjid) serta di Kamp. Kessie Kel. Lanrisang Kec. Lanrisang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Marun, Kamp. Lerang Lerang Kec. Paleteang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor mio sporty warna biru, TKP Kamp. Malimpung Kec. Patampanua Kab. Pinrang melakuka pencurian sepeda motor Vega R warna merah, TKP Kamp. Malimpung Kec. Patampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Hijau, TKP Kamp. Pangaparang Kec. Lembang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam, TKP Jl. Gatot Subroto Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Satria FU warna putih, TKP Kamp. Paria Kec. Duampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Vega Z R, TKP Dusun Cora Desa Padaelo Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang, TKP Kab. Enrekang sebanyak 2 kali dan TKP Kota Pare-Pare sebanyak 1 kali.
Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, juga mengamankan 3 unit sepeda motor yang di sita dari tangan pelaku sebagai barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna merah marun nomor rangka MH32P20020K246253, nomor mesin 2P2-246661, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam, nomor mesin 30C-490973, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dan sementara barang bukti yang lainnya, masih dalam pencarian, ucapnya.
Kasat Reskrim Dharma Negara melalui Kanit Resum Sukri, juga menyampaikan. Kapolres Pinrang berharap kasus curanmor tersebut, harus di usut tuntas, (Akbar).