PINRANG- Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Ahmad Haris M, S.Pd.I berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) serta dua orang terduga penadah, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.41 WITA di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor:
LP/B/868/XII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 15 Desember 2024, yang dilaporkan oleh korban bernama Jumriah (37), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cempa.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto. Saat itu, korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari Pasar Sentral Pinrang. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, kemudian langsung merampas dompet korban yang berada di dashboard depan motor.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone merek VIVO, uang tunai sebesar Rp750.000, dua cincin emas seberat 3,5 gram, serta beberapa kartu identitas penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.500.000,” terang IPTU Reza.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni Lelaki SOPAN alias ACO (33), warga Jl. Kandea, Kelurahan Penrang. Saat hendak dilakukan pengembangan lokasi kejadian lain, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas. Peringatan secara lisan hingga tembakan ke udara sebanyak tiga kali tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betis kiri. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret terhadap korban serta sejumlah tindak pidana serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pinrang, seperti di Jl. Poros Langnga–Banga-banga, Desa Bunga, Kec. Mattiro Bulu.
LP/B/902/XII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL (30 Desember 2024), Jl. Briptu Suherman, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto.
LP/B/68/II/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL (02 Februari 2025), Dusun Katteong, Desa Samaenre, Kec. Mattiro Sompe.
LP/B/17/II/2025/SPKT/SEK.MAT.SOMPE/POLRES PINRANG (23 Februari 2025), Jl. Poros Langnga, Kel. Langnga, Kec. Mattiro Sompe.
LP/B/31/XII/2024/SPKT/SEK.MAT.SOMPE/POLRES PINRANG (04 Desember 2024).
Barang-barang hasil kejahatan tersebut sebagian dijual kepada dua penadah, yakni, Usman (40), warga Jl. Matahari, membeli gelang emas tanpa kwitansi pembelian sedangkan Darmin (34) warga Dusun Polewali, Kelurahan Matunru Tunru, Kecamatan Cempa, yang mengaku menemukan sebuah handphone Samsung Galaxy A04 dan tas di pinggir Jalan Poros Katteong–Cempa.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04, 1 buah helm NMAX warna hitam, 1 celana panjang jeans biru, 1 sweater lengan panjang warna hitam.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pinrang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya. (84R).















