PINRANG, ASPIRASI POST- Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Aris, SH, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret dengan menarik tas milik korban yang sedang berkendara Roda dua, Hari hari Sabtu (09/11), sekira Pukul 09.00 Wita di Jebatan jalur dua Kel. Tamassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
Berdasarkan laporan korba, LPB / 509 / XI / 2019 /SPKT / Res Pinrang tanggal 09 Nopember 2019, korban An. Per. Nurwalia, A.MD, umur 43 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kamp. Pasar Lama Kel. teppo Kec. Patampanua Kab. Pinrang dengan kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-
Adapun Terduga Pelaku jambret adalah Baharuddin Als Conding (38) yang beralamtkan di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yang sudah 2 (dua) kali menjalani hukumannya. Wahyudi Als Koje (20) Pekerjaan Tukang Batu Alamat Jl. Andi Johan Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
Adapun Kronologis pengungkapan dan penangkapan berdasarkan laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret yang dialaminya, selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi dari saksi disekitar TKP, Bahwa pelaku jambret tersebut, adalah Baharuddin Als Conding dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra berboncengan, selanjutnya Tim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing dirumahnya.
Dari Hasil Introgasi penyidik, Pelaku Baharuddin Als Conding mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret terhadap korban dengan cara, para Pelaku berboncengan berkeliling menggunkaan sepeda motor dengan Wahyudi Als Koje dengan tujuan untuk mencari korban yang akan dijambret.
Pada saat Pelaku berada di Jl. Bulu Paleteang Kec. Paleteang Kab. Pinrang Pelaku melihat korban, kemudian mengikutinya dan mendekatinya dari arah sebelah kiri dan pada saat beriringan pelaku menarik tas yang tersimpan/dijepit di depan korban. Setelah barang milik korban berupa tas telah ditarik dan berada pada penguasaan pelaku selanjutnya para jambret menambah laju kecepatan kendaraannya.
Lanjut Bripka Aris, SH, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa Pelaku melakukan pencarian barang bukti lainnya, kemudian pada saat itu juga Pelaku mendorong petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yang lantang menyuruh Pelaku untuk berhenti, namun tidak diindahkan, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap tidak diindahkan, sehingga anggota memberikan tembakan yang terukur dengan maksud ingin melumpuhkan dan pada saat dicek ternyata mengenai betis sebelah kanan dan kiri dari Pelaku selanjutnya Pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.
Adapun TKP yang dilakukan Pelaku, Curat Jl. Pelanduk Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang LPB / 460 / X / 2019 /SPKT / Res Pinrang tanggal 16 Oktober 2019. TKP Jalur dua Kec. Paleteang melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo.TKP Jl. Gunung Lompo Battang Kec. Paleteang melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Oppo. TKP Jl. Macan Kec.watang Sawitto melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo. TKP Jl. Macan depan rumah sakit melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo.
Adapun Barang Bukti yang di dapat, 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi HM Note 1LTETD warna hitam putih, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y53 warna Gold, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna merah putih yang digunakan Pelaku pada saat melakukan aksinya.
Sementara barang bukti yang lain masih dalam pencarian. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Akbar).