LUTRA, ASPIRASI POST- Reskrim Polres Luwu Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian di Kompleks Pasar Sabbang pada bulan Desember 2018 lalu, Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara Sulsel.
Berdasarkan laporan korban tanggal 16 Desember 2018, telah di curi satu buah Tas Jinjing yang berisi dua buah cincin Emas, Handphone merek Oppo dan satu buku tabungan ATM BRI. LPB / 29 / XII / 2018 / SPKT /res Luwu Utara.
Unit Resmob Polres Luwu Utara yang di pimpin IPDA Rodo P Manik dan di beck up Resmob Polres Bone berhasil meringkus salah seorang penadah Handphone milik korban di wilayah perairan laut Kabupaten Bone.
Tersangka Samsuriadi bin Attahi (24) warga Desa Poreang Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara di ringkus di Kabupaten Bone. Ia mengaku, bahwa HP tersebut di berikan orang tuanya, ucap IPDA Rodo P Manik.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melaui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan, “bahwa tersangka utama pelaku pencurian di Kompleks Pasar Sabbang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Kabupaten Wajo,” ungkap Kasat Reskrim kepada Aspirasi Post, Jumat (12/7/2019).
Nursalam alias Salam (40) adalah pelaku utama pencurian yang terjadi di Kompleks Pasar Sabbang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. Dan sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Kabupaten Wajo. (Drs).