LUTRA- Pelaku penganiayaan anak dibawah umur, di Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, kini ditangani langsung Reskrim Polres Luwu Utara.
Korban AM (17) merupakan anak dibawah umur. Di mana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan sempat ditangani oleh Polsek Sukamaju.
Saat dikonfirmasi AM menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, dia mengatakan kejadiannya terjadi di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara jalan Trans Sulawesi (3/6/23) sekitar pukul 11:30. Ungkap Korban kepada media ini.
“Kembali korban menuturkan, pada saat motor saya mogok di jalan Trans Sulawesi, saya dan temanku mendorong motor ke samping counter, dan tiba-tiba muncul sekelompok anak muda mengeroyok saya dan kedua temanku”. Tutur Korban AM.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Juddi Titalepta, SE, saat dikonfirmasi diruangan nya mengatakan, segera kami akan tindak lanjuti laporan korban AM dan segera mengarahkan anggota Reskrim turun mencari para terduga pelaku.
“Dalam waktu dekat kami akan menahan terduga pelaku penganiayaan tersebut, kami sudah mengantongi beberapa nama pelaku, biar dia sembunyi di lobang tikus kami akan cari.” Tegas AKP Juddi.
Selain itu, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng angkat bicara, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Luwu Utara berlaku adil dalam kasus ini.
“Kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas, semoga pihak aparat kepolisian juga dalam waktu dekat memberi kabar baik terkait kasus ini. Tegas Andi Baso Tenriliweng.
Pihak keluarga korban berharap agar aparat kepolisian Polres Luwu Utara, segera menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap anak kami. (Pati).