ENREKANG, ASPIRASI POST- Menindaklanjuti arahan Direktur Jendral pemasyarakatan dalam kegiatan telekonference, soal proses perubahan UU pemasyarakatan, bahwa UU no 12 tahun 1995 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dimana masih terjadi kekeliruan (tumpah tindih) pemahaman tentang definisi ataupun makna pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, dan tujuan akan di capai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan olehnya itu sangat penting untuk melakukan perubahan UU pemasyarakatan, yakni sistem RUU Pemasyarakatan, Muatan baru RUU pemasyarakatan, Reformulasi sistem Pemasyarakatan, Reformulasi pemasyarakatan, Tujuan penyelenggara sistem pemasyarakatan, Asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, hak dan kewajiban, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, Intelijen pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, ketentuan peralihan, kerjasama dan peran serta masyarakat.
Acara fokus diskusi RUU yang di gelar Selasa sore pukul 16.00 di Rutan Enrekang 24/9/2019 dipimpin lansung Ka rutan Tubagus M. Chaidir, dihadiri Ketua Stikip Muhamaddiyah Enrekang, Mahasiswa, Unsur Masyarakat, Ketua LDI, Perpustakaan Irzan M Staf Rutan, Polres Enrekang, para awak media, acara berlansung khidmat, dirangkaikan sesi tanya jawab dari peserta diskusi,ada yang mempertanyakan over kapasitas, pembinaan warga binaan, pendekatan kerohanian, dan ahlakul karimah dan peningkatan sumber daya manusia, serta kemandirian, dijawab satu persatu Tubagus M Chaidir.
Menurut Tubagus M. Chaidir, pembinaan WGB, melalui kreatifitas bakat yang mereka miliki dituangkan dalam bentuk kerajinan tangan, seperti pembuatan relief, kursi dari akar pohon, jam dinding dari kayu, boneka, perbengkelan, dan pertukangan, lalu yang punya bakat seni kita pun arahkan kesitu, mereka di sediakan alat musik, Alhamdulillah WGB, bisa ikut tampil setiap ada moment kegiatan masyarakat dan Pemda, yang paling utama adalah pembinaan keagamaan, ujar M. Chaidir.
Warga binaan yang ada sekarang totalnya 171 Napi, itu sebenarnya over kapasitas, harusnya 85 WGB, mengapa demikian lantaran adanya kiriman Napi dari luar daerah, Palopo, Makassar, dan Sidrap, kasus narkoba, bayangkan saja biasa kita dikirimi Napi dari sidrap 20 orang, Palopo 10 orang, makanya bertambah penghuninya, namun demikian para napi tetap rukun, tidak saling menganggu, ucap M. Chaidir.
Baru-baru ini kita zikir bersama dengan WGB, selama dua hari agar RUU di revisi, bayangkan saja dulu tidak ada namanya UU Narkoba, UU perlindungan anak, UU korupsi sekarang sudah ada, jadi mau tidak mau Rutan bisa over kapasitas lantaran adanya kasus tersebut, maka dari itu perlu Perubahan, papar M. Chaidir.
Lanjut Chaidir ungkapkan, saya berharap bagi warga binaan setelah lepas dari Rutan kembangkan lah bakat yang kalian miliki, ciptakanlah lapangan kerja, sementara yang sudah kita ikutkan paket A, B,C manfaatkan ijasah tersebut untuk mencari pekerjaan, juga melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi, Napi adalah manusia, hanya pengaruh syaitan, sehingga kendati membuat kesalahan sampai harus berurusan dengan hukum, Nah Rutan itu bukan hunian yang menakutkan kita disini, punya prinsip MEMANUSIAKAN MANUSIA. Olehnya, itu masyarakatpun jangan pandang sebelah mata WGB, kami juga tidak ingin warga binaan yang sudah bebas, kembali membuat kesalahan, dan akhirnya dijebloskan lagi kepenjara, tetap kami pantau bagaimana perkembangannya, kita ingin mantan Napi hidupnya tenang memikirkan masa depannya, ujar M. Chaidir.
Di tempat yang terpisah, Ketua Stikip Muhammadiyah menandaskan “kalau ada Napi mau kuliah distikip, kita akan respon, Napi yang sudah memiliki PAKET C, berapa orang, bisa satu kelas, kita datangkan Dosen di dalam Rutan untuk mengajar” katanya, dan Alhamdulillah Kepala Rutan Suport hal itu. (Ani Hasan).