PINRANG- Pemusnahan barang haram narkotika jenis Sabu seberat 1,6 kg dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, SIK.MT, didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, Kasat Tahti Polres Pinrang IPDA H. Ridwan dan turut hadir juga Kasi Humas Polres Pinrang IPTU H. Nasir, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang Dr. Ramli Yunus, serta personel Sat Narkoba Polres Pinrang, Rabu 29 Desember 2021.
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, SIK, MT, mengatakan pemusnahan barang bukti Sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba per Januari-Desember 2021 yang ditaksir bernilai 1,9 milyar rupiah.
Lanjut kata dia, Pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu ini merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pinrang per Januari-Desember 2021 dengan mengamankan 114 tersangka terdiri dari 108 laki-laki dan 5 perempuan serta 1 tersangka anak dibawah umur, barang bukti yang diamankan dari semua tersangka berupa narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Kapolres Pinrang juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan utamanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah kerja Polres Pinrang, karena narkotika adalah musuh kita semua dan akan merusak generasi muda, pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan menambahkan, disamping mencegah penyelewengan, pemusnahan barang bukti Sabu-sabu tersebut juga memberikan motivasi kepada personil, khususnya personil Sat Narkoba Polres Pinrang agar lebih giat lagi dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk lebih terpacu dan semangat dalam mengungkap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang hingga ke akarnya,” tutupnya.
Dari pantauan awak media, barang bukti Sabu-sabu itu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan pembersih lantai kemudian dimasak, selanjutnya dimasukkan kedalam lubang dan disemen kemudian dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, SIK, MT, Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, S.I.K, M.H, dan Dinas Kesehatan Kab. Pinrang dr. Ramli Yunus, M, M.Kes. (84R).