PALOPO- Satuan Polisi Lalu Lintas bersama Dinas Perhubungan Palopo melaksanakan Operasi Rutin (Opstin) di Tellu Wanua. Sabtu, 19/9/2020.
Opstin tersebut, melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaran berupa SIM, STNK, izin KER dan Traek Kendaran Umum.
Saat ditemui dilapangan berlangsungnya Opstin itu, Kanit Turjawali IPDA Marsuki mengatakan dalam Operasi ini kami melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK,
“Bila ditemukan pengendara tidak dapat memperlihatkan SIM dan STNK kami akan menindaki dengan memberikan Sanksi tilang,” ungkap Kanit Turjawali Polres Palopo IPDA Marsuki.
Dia juga menambahkan, dalam Operasi ini, kami tetap mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam (3S) kepada pengendara, ucap Kanit Turjawali IPDA Marsuki.
Begitu juga saat ditemui dalam Operasi tersebut, Koordinator Dishub Palopo, Abdul Salam, SE, mengatakan di Operasi Rutin ini, pihak kami melakukan pemeriksaan surat kendaraan mobil, berupa KER dan Traek Kendaraan Umum, ungkapnya.
“Dimana bila ditemukan izin KER dan Traek Kendaraan Umun mati, pihak kami (Dishub) akan membantu untuk menghidupkan kembali izin KER dan Traek tersebut, ucap Koordinator Lapangan (Dishub) Abdul Salam, SE. (AP).