LUWU, ASPIRASI POST- Satres Narkoba Polres Luwu, melakukan penangkapan terduga Pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan laporaan masyarakat diwilayah lingkungan Mentang Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, sekitar pukul 00.30 Wita. Jumat, 01/04/2020.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat WA melalui Kasat Narkoba AKP Rafli, S.Sos, MH, membenarkan bahwa salah seorang terduka Pelaku tindak pidana Narkotika dengan inisial FS (38) telah ditangkap dirumahnya Lingkungan Mentang Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan Tersangka.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli, S.Sos, MH, yang di back up Personil Polsek Belopa BRIPTU Amran Usman melakukan Lidik dan pengamatan terhadap rumah Pelaku, melihat Tersangka duduk di depan rumah seakan-akan menunggu seseorang, lalu dilakukan penggerebekan dan Tersangka diarahkan masuk kedalam rumah yang mana saat digeledah dikamar depan telah ditemukan barang bukti 10 Shacet berisi kristal bening yang disimpan dibawa karpet diduga Narkotika jenis sabu.
Tersangka akui barang bukti tersebut, adalah miliknya, kemudian di tanyakan asal muasal Tersangka memporoleh kristal bening yang di duga Sabu dari Lel. AR yang berdomisili di Kabupaten Wajo (DPO). Dan atas kejadian rersebut, Tersangka di tangkap dan di bawa ke Rumah Sakit Hikmah, Untuk di lakukan pemeriksaan suhu tubuh (Antisipasi Covid-19) oleh petugas medis Rumah Sakit Hikma Belopa dan dinyatakan normal,
Kemudian Tersangka di bawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Luwu untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti diamankan 10 (Sepuluh) Shacet kristal bening yang di duga Sabu dengan berat kotor 0,56 Gram, 9 (Sembilan) Shacet kosong bekas Pakai, 1 (Satu) lembar kertas tima Rokok, 1 Potongan Pipet (Sendok Sabu), 1 (Satu) penutup Botol sebagai rangkaian alat isap Sabu (Bong), 1 (Satu) Unit Hp Nokia Warna Hitam. (Adyrman).