PINRANG- Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin memimpin langsung press release yang didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr, M.H, bertempat didepan Ruang Sat Narkoba Mapolres Pinrang, Rabu 30 Maret 2022.
Kasat Res Narkoba AKP Syaharuddin mengatakan, pengungkapan berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Wilayah Kec. Paleteang.
Dari informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (SN) yang akan melakukan teransaksi di Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang, “dari tangan SN, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,5 gram”.
Lanjut dari itu, (SN) mengakui, bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari (RI), ungkap AKP Syaharuddin.
AKP Syaharuddin menambahkan, setelah SN dan RI di interogasi, “RI mengakui, bahwa shabu seberat 0,5 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tangan (Al), (AD) dan (BN) yang berdomisili di Rappang Kab. Sidrap”.
Dari ke Tiga pelaku yang diamankan di Rappang, anggota mengamankan berupa 1 (Satu) Alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca (Pireks) yang berisikan kristal bening dan 1 (Satu) Ball sachet plastik yang juga berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya sekitar 50 gram didalam celana yang digunakan oleh (BN),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Syaharuddin. (84R).