BONE- DD (16) ditangkap Sat Reskrim Bone pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 16.45 Wita tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kab Bone, yang di pimpin lansung Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf, SE, Sik, bersama Kanitnya IPDA Muh. Riad, S.Sos.
Tiga orang Korban pencurian masing-masing AK (22) berdomisili di Cabalu Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Rattang Barat, SR (26) Dusun Modie, Desa Pasippo Kecamatan Palakka, dan YY (30) Jln. Kh Adam Kelurahan Biru Kecamatan Palakka,
DD melakukan aksinya di waktu yang berbeda menurut kronologis dari kepolisian, 4 Juli 2020 jam 03.00 Wita dia membongkar Ruko lalu mengambil Voucer kartu data beserta kabel USB sebanyak 35 buah dengan nilai kerugian 6 juta 500, kemudian 12 Juli 2020 jam 04.00 kembali menggasak Voucer kartu data dan aksesoris HP harganya 1 juta 500 lalu tanggal yang sama 12 Juli 2020 waktu 04.30 Wita DD ber ulah lagi, curi Voucer data, aksesoris Hp, kipas angin, Hp Nokia harganya 2 juta,
Ketika terjadi penangkapan, Pelaku mengakui perbutannya dengan BB 47 Voucer kartu data perdana Im3,20 kabel USB, 2 kartu perdana Axis, 2 memori Card, 1 kartu perdana XL, 1 kartu Tri, 1 buah haedset merek Oppo, 1 kabel out put, 1 kipas angin 1 solder, 1 kepala cas, 1 buah Dos yang berisikan alat isap Sabu dan plastik bening. DD di kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan sekarang dalam tahap proses hukum. (Ani Hasan).