PINRANG- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lapalopo Kel. Manarang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang telah digelandang oleh Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Selasa 20 Oktober 2020.
Penangkapan Pasutri tersebut, berkat laporan H. Muh. Nur (70), dengan laporan Polisi LPB / 379 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 13 Oktober 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian Uang, Korban H. Muh. Nur Umur 70 Tahun pekerjaan Petani alamat Lapalopo, Kel. Manarang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang, Kerugian ditaksir sekitar Rp. 10.000.000,-
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan bahwa, anggotanya telah mengamankan Pasutri yang terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tersebut, adalah pasangan suami istri Murarifin alias Ipin (23) dan istinya Mutmainna alias Inna (26) yang beralamatkan Lapalopo, Kel. Manarang, Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
Kasus pencurian tersebut, terjadi pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wita di Lapalopo, Kel. Manarang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang dirumah H. Muh. Nur (70).
AKP Dharma menambahkan, dari hasil interogasi Murarifin alias Ifin telah mengakui semua perbuatannya, dimana telah melakukan pencurian uang milik mertua Kakeknya, dengan cara masuk kedalam rumah bersama dengan adiknya dengan cara merusak gembok yang terpasang dipintu depan rumah dengan menggunakan obeng, saat pemilik rumah sedang berangkat ke Mesjid guna menunaikan Sholat Magrib.
Mutmainna alias Inna, juga mengakui, bahwa dirinyalah yang telah menyuruh suaminya untuk melakukan pencurian uang milik Kakeknya. (8ar).