PINRANG- Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, S.IK, MH, didampingi Kasubsipenmas IPTU H. Nasir dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Aipda Aris, SH, menggelar Press Release, pengungkapan dari Tiga Kasus Berbeda di Halaman Makopolres Pinrang, Kamis 25 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, S.IK, MH, mengatakan, pengungkapan tindak pidana dari Tiga kasus berbeda tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari Tahun 2017 hingga Tahun 2021.
“Sebanyak Enam laporan polisi yang berhasil diungkap, yakni Dua Laporan Polisi Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Dua Laporan Polisi Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Dua Laporan Polisi Kasus Penipuan di media Online”.
Lanjut dari itu, sebanyak 8 (Delapan) tersangka sudah diamankan di Mapolres Pinrang dari kasus yang berbeda diantaranya, Dua tersangka kasus curat yang berinisial HD (30) dan BH (48) adalah warga Jl. Jend. Suprapto Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Dua tersangka kasus curanmor, yakni Ykb dan Lk Km (33) tahun warga Kab. Bontang Prov. Kaltim “alamat lain Amassangang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang”.
Sedangkan tersangka kasus penipuan Jual Beli Online melalui Facebook ada Lima orang yakni, Rb (32 Perempuan), Gi (28), Mr (24), Br (38) dan Ma adalah pelaku utama yang sementara menajalani masa tahanan di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur “semuanya memiliki peran masing-masing,” ungkap Kasad Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, S.IK, MH.
Deki menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 2 unit sepeda motor, 3 buah kunci T, 5 buah Handphone, 5 buah buku rekening BCA dan kartu ATM, 4 Keping ATM Mandiri, 2 Keping ATM BRI, 1 Keping ATM Danamon dan 30 Keping kartu perdana Telkomsel, pelaku di jerat UU ITE pasal 28 ayat 1, pidana maksimum 6 tahun kurungan. (84R).