PINRANG- Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Persiapan Paleteang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Halaman Sekolah MAN Pinrang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhalis, SH, pada Selasa 7 Maret 2023.
Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang IPDA Arief, SE, bersama Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, ucap AKP Muhalis, SH.
“ia, anggota berhasil menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti berupa motor honda beat warna merah di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.
AKP Muhalis menambahkan, pelaku RH (18) merupakan warga Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Kini Pelaku RH sudah diamankan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
Muhalis juga berpesan kepada masyarakat, saat memarkir kendaraanya agar memarkir ditempat yang aman dan jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku susah untuk melakukan aksinya, pungkasnya. (84R).