PINRANG- Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba melaksanakan Press Release, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Selasa 8 Agustus 2023.
Ke-4 pelaku diamankan ditiga titik yang berbeda “Jalur Dua Paleteang Kec. Paleteang, Kel. Majennang Kec. Suppa dan Jalan Seroja Kab. Pinrang”, hal ini diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, saat menggelar press release.
Lanjut dari itu, di lokasi pertama anggota mengamankan Ar alias BT (28) warga Cupa Kab. Barru dengan barang bukti (BB) 12 Sachet (541 gram bruto) menggunakan mobil Toyota AGYA DD 1254 KS warna biru dan diamankan pada Rabu 19 Juli 2023 di kecamatan Suppa, “sebelumnya, pelaku dari Kab. Barru menuju Kab. Sidrap dan diamankan di Kel. Majenang Kec. Suppa Kab. Pinrang”.
Untuk mengedarkan barang haramnya, Pelaku adalah residivis lintas Kabupaten yang sudah 3 kali masuk di Kab. Pinrang.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota personil Sat Resnarkoba bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di Kel. Majenang Kec. Suppa Kab. Pinrang.
Sementara dilokasi yang berbeda, anggota juga berhasil mengamankan AG (35) dari tanah Grogot Kalimantan Timur, pelaku menggunakan modus baru guna mengelabui petugas (Sabu-sabu dikemas didalam Thea Cina lalu dimasukkan didalam TV LED).
Barang haram tersebut dari Tawau Malaysia melalui jalur laut lewat Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Pare-pare dan akan diedarkan di Kab. Pinrang.
Ke-4 pelaku yakni AG, AR alias BT, RM dan BD, polisi berhasil menyita 2.341 Gram sabu sabu bersama barang bukti lainnya seperti Hp, Motor Genio dan mobil Toyota AGYA warna Biru Nopol DD 1254 KS dan Ke-4 pelaku akan dikenakan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati, tutup Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K. (84R).