PINRANG- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengamankan 3,7 kilogram narkotika dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wijaksano, S.I.K, yang di dampingi Plt Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S. Tr.K, saat menggelar Konferensi Pers pada 11 Maret 2025 yang juga di rangkaikan dengan buka puasa bersama di RM. Bang Haji Jl. Ir. Juanda (Ex. Jl. Jampu).
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wijaksano, S.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tertentu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Sat Resnarkoba melakukan operasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika seberat 3,7 kg.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang”.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu orang berinisial AP (26) asal pare dan kendaraan roda Dua. Saat ini terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pinrang. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar Kapolres Pinrang.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
AP (26) di ganjar pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Untuk di ketahui, mulai Januari – Maret sudah ada 37 Lp yang masuk dan barang bukti yang di sita kurang lebih 3,9 kg. (84R).