PINRANG- Sat Resnarkoba Polres Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 484,8 gram, bertempat di Aula Wijaksana Laghawa Polres Pinrang, Kamis 5 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri oleh Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wijaksana, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, S.Tr.M.H, menyampaikan laporan tentang barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan terhadap kegiatan peredaran narkotika di wilayah Pinrang.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wijaksana, S.I.K.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dan diawasi oleh tim Sat Resnarkoba dan Instansi terkait. (84R).