PINRANG- Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.Ik, memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Kamis 11 Mei 2023.
Di bawa gerakan cepat, Sat Resnarkoba Polres Pinrang bersama anggotanya mengamankan 4 pelaku peredaran narkoba di Dua tempat (jalur 2 Paleteang Kec. Paleteang dan di Jln. Briptu Suherman Kec. Watang Sawitto).
Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.Ik, mengatakan, Ke Empat terduga pelaku ini semuanya adalah kurir, 2 orang warga Parepare berinisial Al, Er dan 2 orang warga Pinrang, “1 lelaki berinisial Ap dan 1 perempuan berinisial An”.
Lanjut dari itu, TKP di Jalur 2 Paleteang, anggota mengamankan 1 Bal Shabu, Motor NMAX dan Hp Nokia, ke-2 nya diancam hukuman 20 tahun penjara, seminggu kemudian anggota kembali mengamankan 2 warga Pare di Jln. Briptu Suherman dengan barang bukti 10 Bal Shabu dengan berat bruto 500 gram Shabu dengan hukuman 20 tahun penjara, “asal barang tersebut masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Lanjut Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang, Sat Resnarkoba mengamankan 4 kurir dengan barang bukti 11 Bal Shabu dengan asumsi 551 gram berat bruto.
Di ketahui, Wilayah Kabupaten Pinrang adalah Wilayah yang strategis peredaran narkoba. (84R).