WAJO- Untuk menekan angka pelanggaran Satuan Lalu Lintas Polres Wajo (Sat Lantas), bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, melakukan pemasangan Rambu lalu lintas tanda larangan masuk di pertigaan Jl. RA Kartini – Jl. Stasiun, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (4/8/2020).
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan tersebut selama tiga bulan.
“Pengendara dari arah selatan Jln. RA Kartini, sampai di pertigaan, harus belok kiri masuk ke Jl. Stasiun. Kalau terus ke arah selatan menuju Jl. Sulawesi sudah tidak boleh. Sudah ada rambu Tanda larangan yang terpasang. Sehingga jalur bisa berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Yusuf.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf terjun langsung bersama Dinas Perhubunfan Kabupaten Wajo menggelar rekayasa lalu lintas tersebut, guna bertujuan untuk mengurai kemacetan yang ada di dalam Kota Sengkang, khususnya di sekitaran Pasar Sentral Sengkang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo untuk menertibkan kendaraan yang lagi parkir, yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga tidak ada lagi hambatan dari kendaraan yang parkir,” tambahnya.
Selain memasang rambu larangan masuk, Sat Lantas juga telah memasang traffic cone di lokasi tersebut. Selanjutnya, juga akan dipasang rambu larangan belok kiri, dari Jln. Stasiun arah ke Timur, belok kiri menuju Jl. Sulawesi. (Hz).