LUTRA- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar obat terlarang daftar G.
Kedua pelaku berinisial IL (20) dan AR (35).
Dari keterangan polisi, mereka kerap menjual obat daftar G di Wilayah Kec Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mappededeceng
Keduanya kita amankan tengah pekan kemarin,” kata Rodo dalam keterangan resminya, Minggu 3 April 2022.
Rodo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya aduan warga setempat. Menurut warga keduanya kerap memiliki dan menjual obat daftar G.
Obat terlarang itu bahkan dijual kepada anak dibawah umur.
Bermula dari aduan warga, bahwa di Wilayahnya marak peredaran obat terlarang atau obat daftar G jenis THD dan Tramadol,” katanya.
Usai menerima aduan, Rodo langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan pergi ke tempat yang dimaksud.
Dari hasil penelusuran tersebut, diamankan IL warga Dusun Sumber Jaya, Desa Mekar Jaya dan AR warga Dusun Beringin, Desa Mappedeceng.
Keduanya diamankan di Desa Cendana Putih dengan barang pelaku berupah 530 butir obat daftar G
Beserta uang tunai hasil penjualan obat berjumlah Rp. 690 ribu dan dua unit Handphone
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap Rodo. (Pati/Zakaria).