PINRANG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang residivis berinisial SP (45) terduga pengedar narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,87 kilogram.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabara Manggabarani melalui Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti sabu yang dikemas rapi dalam beberapa paket besar siap edar.
IPTU Mangopo Mansyur menjelaskan, SP (45) diamankan di kecamatan Watang Sawitto dan barang haram tersebut di jemput di pelabuhan Nusantara Pare-Pare dan akan diedarkan ke Morowali Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng).
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,87 kilogram,” ungkap Iptu Mangopo Mansyur.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pinrang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
IPTU Mangopo Mansyur mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (84R).















