PINRANG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,2 kilogram dihalaman Mapolres Pinrang, Kamis 25 September 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari Dua lokasi yang berbeda, di lokasi pertama pada 27 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA, anggota mengamankan ST alias TJ beserta barang bukti 10 sachet (497,56gram) di Arassie kelurahan samaturue, di lokasi keDua, anggota juga mengamankan SP alias UL beserta barang bukti sebanyak 39 sachet (1.866,69 gram) di Jln Pelanduk kelurahan Maccorawalie pada hari Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar dan disalahgunakan,” ungkapnya,
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan Bupati Pinrang, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1404 Pinrang, Danyonif 721akkasau, karutan kelas II dan kepala Dinas Kesehatan serta para insan pers. Hal ini sesuai prosedur hukum agar barang bukti benar-benar dimusnahkan secara transparan.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabara Manggabarani menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan terhadap jaringan peredaran narkotika. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti seberat 2,2 kg ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bahwa Polres Pinrang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di daerah ini, jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid saat menghadiri pemusnahan barang haram tersebut di halaman Mapolres Pinrang, “kami berterima kasih kepada Kapolres Pinrang beserta jajarannya yang telah memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang,” pungkasnya. (84R).



















