WAJO- Sejumlah warga Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, kembali mendatangi Kantor DPRD Wajo, Senin 12/7/2021.
Kedatangan warga ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa Barangmamase.
Juru bicara warga, Ardi dari LMMRI Kabupaten Wajo, mengatakan kedatangannya bersama warga untuk mempertanyakan pemberhentian perangkat Desa secara sepihak, yang dilakukan oleh Kepala Desa Barangmamase.
Menurut Ardi, pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak, bertentangan dengan Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa.
“Pemberhentian perangkat Desa Barangmamase melanggar regulasi, pemberhentian secara sepihak bertentangan dengan Perda,” ujarnya.
Ardi juga mempermasalahkan, adanya orang lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menggantikan perangkat Desa, melaksanakan tugas di Kantor Desa.
“Coba bayangkan pak, bagaimana perasaan kita, kalau orang yang ditunjuk menggantikan kita, sudah berkantor dan memakai seragam Kantor,” bebernya.
Ardi berharap agar Kepala Desa memberikan waktu kepada perangkat Desa, melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa berlaku SK.
Kepala Desa Barangmamase, H. Abd. Rahman, menyangkal telah memberhentikan perangkat Desanya.
“Saya tidak pernah memberhentikan saudara Ferdi, selaku Perangkat Desa, dan saya tidak pernah mengangkat orang lain sebagai Perangkat Desa,” tegasnya.
Rahman mengaku, jika memang ada orang yang dipanggil membantunya di Kantor Desa, karena tidak ada lagi Perangkat Desa yang hadir berkantor.
Katanya, tidak mungkin dia mampu mengerjakan sendiri tugas di Kantor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tidak mungkin bekerja sendiri pak, makanya saya panggil orang membantu di Kantor. Saya selalu menunggu Ferdi untuk datang di Kantor, tapi tidak pernah datang. Tidak mungkin saya yang mendatanginya,” jelas H. Rahman.
Camat Sajoanging, Alvian Jaya, mengatakan pernah merasakan seperti apa yang dialami Ferdi. Selama 8 tahun, ia dinon aktivkan.
Untuk itu, lanjut Alvian, dia berharap Ferdi untuk kembali berkantor, dan melaksanakan tugas di Kantor Desa seperti biasanya.
“Tolong dik Ferdi kembali bertugas sesuai dengan masa kerja di SK, walaupun dalam aturan tidak dicantumkan masa berlaku SK, Kembalilah bekerja dan membantu Pak Desa,” ujar Alvian.
Alvian juga memberikan warning kepada Kepala Desa Barangmamase untuk tidak mengebiri hak Perangkat Desa, baik gaji maupun tunjangannya. Jangan coba-coba Pak Desa mengebiri haknya Perangkat Desa,” tegas Alvian.
Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Asri Jaya Latif (AJL), menyampaikan permohonan maaf, karena tidak ada anggota DPRD Wajo yang menerima kedatangan warga Barangmamase pada hari Jumat yang lalu.
“Saya atas nama anggota DPRD Wajo, menyampaikan permohonan maaf, atas kejadian hari Jumat lalu, karena tim penerima aspirasi pada hari itu, sedang melaksanakan tugas di luar kota,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Wajo ini, berharap, aspirasi hari ini mendapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Legislator partai Demokrat ini, mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam Perda yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sehingga, lanjutnya, perlu dievaluasi kembali, supaya ada regulasi yang jelas untuk mengatur pelaksanaan Pilkades dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
“Perda tentang Desa perlu dievaluasi, memang diakui ada sejumlah kekurangan dalam Perda kita, yang perlu disempurnakan, termasuk ketegasan tentang perangkat Desa,” ujar AJL.
Setelah mendengarkan aspirasi warga Barangmamase dan keterangan dari Kepala Desa, akhirnya disimpulkan bahwa, semua Perangkat Desa kembali berkantor dan menjalankan tugasnya, membantu Kepala Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini DPRD Wajo telah menjalankan tugasnya sebagai penerima aspirasi, sekaligus menjadi fasilitator dalam masalah ini. Jadi solusi hari ini, Perangkat Desa kembali berkantor, dan Pak Desa kembali menerima perangkat Desa, untuk membantunya memberikan pelayanan,” pungkas AJL. (*/Hz).