WAJO- Sejumlah warga masyarakat dan anggota BPD Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, UPT Bekkae, beraspirasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Jumat (5/3/2021).
Kedatangan warga tersebut menyoal lahan usaha yang diberikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae.
Ketua BPD Paselloreng, Nurdin, mewakili warga mengatakan, lahan yang diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2004 lalu sebanyak 200 Hektare, hingga saat ini masih menuai masalah karena ada oknum-oknum mengklaim.
“Lahan di daerah transmigrasi UPT Bekkae yang diberikan pada kami tahun 2004 lalu itu, masih ada sekitar 20 Hektare bermasalah dan belum diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu, yang bukan warga Paselloreng,” ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, lahan seluas 212 Hektare yang diberikan pada tahun 2020 kemarin, juga belum ada dikelolah sama sekali dengan persoalan yang sama.
“Banyak oknum yang mengklaim, sehingga masyarakat Passelloreng tidak berani mengolahnya,” tambahnya.
Diapun berharap, kedatangan mereka ke DPRD Wajo bisa mendapat solusi dan penyelesaian agar tidak ada korban.
Menyikapi keluhan warga Paselloreng, tim penerimah aspirasi DPRD Wajo, Suriadi Bohari didampingi tim penerimah aspirasi lainya AD Mayang, Mustafa dan Andi Muliana Sam, mengatakan apa yang disampaikan warga akan menjadi perhatian dan akan memfasilitasi dengan pihak-pihak terkait.
Senada hal tersebut, AD Mayang mengatakan, apa yang diaspirasikan warga, sesuai tatib DPRD akan sampaikan ke pimpinan untuk segera diteruskan ke komisi terkait agar ada solusi terbaik dari persoalan ini.
“Kita akan panggil semua pihak berkompeten dalam hal ini. Termasuk mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut lagi,” cetus legislator Demokrat itu.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UPT Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.
Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi. Hasilnya Pemda telah membuat patok diatas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilireng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian kepada warganya yang mengklaim lahan tersebut.
Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada warga transmigrasi adalah lahan pemerintah dan tidak bisa lagi ada oknum-oknum mengklaim.
“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk ditindak lanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” terangnya. (*/Hz).