PINRANG- Sekda Pinrang Andi Budaya mewakili Bupati Pinrang membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Aula kantor Bupati Pinrang, Jum’at 18 Juni 2021.
Sekda Pinrang Andi Budaya saat memberikan Sosialisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tahun 2021 didampingi Kabag Pengadaan Barang / Jasa Haeruddin Masyhur, Pimpinan OPD, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Sosialisasi ini juga menghadirkan Ir. H. M. Alfian Amri, M.Si, Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Sulsel”.
Andi Budaya dalam sambutan tertulis Bupati Pinrang, berharap kepada peserta sosialisasi agar betul-betul serius dan bersungguh-sungguh mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber khususnya dalam hal penyusunan HPS dan pengendalian kontrak.
Sekda Pinrang Andi Budaya, juga menekankan kepada Pengguna Anggaran agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melakukan langkah untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan, “sehingga hasil yang didapat lebih maksimal”.
Sekda Pinrang berharap kepada PPK, agar kiranya selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah dalam melaksanakan tugas, karena keberadaan PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung dalam aturan pengadaan barang / jasa Pemerintah. (8ar).