LUWU- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Luwu, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di ruang rapat Bappeda Luwu, Rabu 3 Maret 2021.
Plt Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman mengatakan bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Luwu melalui penyuluhan hukum yang di agagas UKPBJ, sangatlah diperlukan karena berkaitan dengan pengelolaan uang negara.
“Bimbingan dan pengawasan dari Ibu kajari dalam mengelola keuangan negara itu memang sangat dibutuhkan karena kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, apa yang dipaparkan ibu Kajari, saya minta diikuti dan disimak dengan baik. Saya Yakin dan percaya, jika saudara-saudara melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan dengan baik, maka kita tidak akan terimbas dengan masalah hukum,” ujar Sulaiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, dalam paparannya menjelaskan beberapa landasan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Pihak Kejari Luwu juga siap memberikan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab Luwu yang membutuhkannya.
“Sejak awal, saya sudah menyampaikan bahwa kami akan fokus untuk melakukan pendampingan kepada OPD yang meminta untuk itu. Tapi bukan berarti jika terdapat temuan hukum maka akan kita tindaklanjuti. Olehnya itu, kami wanti-wanti kepada semua yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara agar berkeja berdasarkan aturan yang ada. Jangan mau diintevensi,” tegasnya. (5al).