PINRANG- Acara hajatan sering sekali di tempati sekumpulan anak muda melakukan pesta Miras (Minuman Keras). Hal inilah yang terjadi di Daerah awang-awang Kecamatan Watang sawitto, gegara pesta Miras di sebuah hajatan, seorang pemuda menikam teman seperopesinya, Selasa 10 November 2020 sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Andi Pawelloi Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Arif Nur Hakim Als Cecep (20) yang bealamatkan di Jl. Gajah Pasar Kampung Jaya No. 328 Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, mati bersimpah darah setelah ditikam menggunakan badik oleh Imam Sumantri (24) yang beralamatkan sesuai KTP Jl.
Poros Kabo GG Bumi Taka 74. A Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur dan alamat sekarang Bulu Kel. Manarang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, Berdasarkan laporan polisi, LPB / 408 / XI / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 10 November 2020. Gabungan Unit Intelkam Polsek Watang Sawitto dipimpin oleh IPDA Mansur bersama Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit resmob AIPDA Aris, SH, berhasil mengamankan Imam Sumantri (24) yang terduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di sertai pembunuhan pada, Selasa 10 November 2020 sekira pkl 15.30 Wita di Bulu Kel. Manarang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
Dharma menambahkan, sebelum peristiwa penikaman terjadi, pelaku dan korban sama-sama datang ke acara hajatan/aqikah dari teman mereka dan meminum minuman keras seperti Bir dan Anggur Merah.
“Namun menurut keterangan dari kedua kelompok tidak ada perselisihan yang terjadi pada saat kedua rombongan berada di tempat tersebut”.
Selanjutnya, kata Dharma, pelaku beserta rombongan meninggalkan acara hajan dan melintasi Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang, “sekelompok anak muda melempari batu, sehinggah pelaku bersama rombongannya singgah lalu menikam salah satu anak muda yang melemparinya batu”.
Kini pelaku dan barang bukti Sebilah badik panjang sekitar 20cm sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, (8ar).