BONE, ASPIRASI POST- Gugatan kasus sengketa lahan di Desa Kampoti Kecamatan Dua Boccoe telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone, antara penggugat Talibbe dan yang di gugat Haji Nasir beserta tergugat lainnya.
Enam yang tergugat tidak semua hadir pada saat sidang di gelar Rabu 9 Oktober 2019, hanya sebagian saja yang mengikuti persidangan, dimana para tergugat berhalangan ketika relaks menemui para tergugat tidak ada di tempat, ada yang di Jakarta dan di luar rumah.
Sidang ini masuk sidang ke 2, sidang pertama Rabu 25 September 2019, namun di tunda lantaran Orang tua Hakim Ketua meninggal dunia, sehingga tidak jadi sidang saat itu.
Itu ucapan yang di ungkapkan Hakim Ketua Dewa G Budhy D.A SH.MH, kepada awak media, lanjut Dewa G Budhy katakan bilamana sidang selanjutnya, para tergugat tidak hadir pada persidangan, mereka akan rugi sendiri tidak membela haknya masing-masing.
Nah kalau sudah lengkap, diantara tergugat dan penggugat kita akan lakukan jalur mediasi estimasi waktunya, selama 30 hari, sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 SKMA 108 tahun 2016, tentang Mediasi.
Oleh pihak mediator yang telah bersertifikat dan masing-masing pihak menunjuk siapa mediator yang kendati pakai, baik di luar Pengadilan maupun dalam Pengadilan tergantung dari mereka, yang membedakan kalau mediator dalam pengadilan tak menggunakan biaya, sementara yang di luar pengadilan ada Costnya, membayar denda, tergantung kesepakatannya, ungkap Hakim Ketua, semoga sidang berikutnya para tergugat akan hadir, harapnya.
Adapun para tergugat, Haji Nasir, Mude, Haji Runding, Hj. Indo Upe, Dg Magassing dan Ketua GMPK Bustan Dg Tunru, SH, para tergugat 1 sampai dengan V menguasai sebidang tanah milik Alang yang merupakan warisan Almarhum Haji Rimi dengan bukti Kepemilikan Sertifikat hak milik No 268 yang di keluarkan BPN Kabupaten Bone tahun 1986, dengan berdasar PP 24 tahun 1997 tentang Pertanahan, luas lahan tersebut 5.144 M2. (Ani Hasan).