WAJO- DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Rabu (6/9/2023). Ketiga Ranperda dimaksud masing-masing tentang, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini serta para Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Turut hadir jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.
Ranperda tersebut duserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna.
Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengembangan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan di daerah.
Pengelolaan cadangan pangan yang baik menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.
Pengembangan cadangan pangan pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan penyediaan dan menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.
“Untuk memastikan tujuan dimaksud dapat terealisasi, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Amran Mahmud menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemda Wajo telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Peraturan daerah ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan-undangan saat ini.
Selain pertimbangan yuridis tersebut, terdapat pertimbangan sosiologis yang dihadapi yaitu permasalahan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran secara bebas di tempat-tempat umum yang sering kali mengganggu kenyamanan, kenyamanan, keamanan pengguna jalan, gangguan tanaman pangan, perkebunan serta tanaman pekarangan masyarakat.
“Selain itu, pemerintah daerah berupaya menemukan formulasi yang tepat dalam rangka pemeliharaan hewan ternak yang intensif, berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan produksi dan menekan tingkat kematian hewan ternak sehingga dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Terhadap Ranperda Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sangat diperlukan terbentuknya regulasi di Kabupaten Wajo mengingat peristiwa kebakaran adalah kejadian yang tidak diharapkan dan dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat terselenggaranya pembangunan karena menimbulkan kerugian harta benda dan bahkan korban jiwa yang merupakan sumber daya pendukung tercapainya tujuan pembangunan tersebut.
“Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dengan tetap mengoordinasikan koordinasi dan kerjasama antar instansi serta pelibatan masyarakat.
Dikesempatan itu, Bupati Amran Mahmud juga menyampaikan bahwa ranperda ketiga tersebut telah dilakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
“Olehnya itu, melalui kesempatan ini pula, saya berharap peran maupun dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo agar bersama-sama mewujudkan hal ini. Sehingga pengajuan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, dimana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” pungkasnya. (Aha).