BONE, ASPIRASI POST- Sidang lanjutan pembacaan pembelaan (Pledoi) terdakwa perkara Narkotika Kuasa Hukum Rahmawati, SH, yang didampingi Andi Harun Nur, SH, di Pengadilan Negri (PN) Watampone, atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 16 Juni 2020.
Kuasa Hukum Rizal alias Ical Rahmawati, SH, dan Andi Harun Nur, SH, mengatakan, Tidak sependapat atas Tuntutan JPU terhadap kliennya.
Sidang di Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri Watampone Surachmat, SH, MH, didampingi Fahrezah, SH, MH, dan Nurkhauzar, SH, MH.
Tim Kuasa Hukum Rizal alias Ical membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 22 halaman, seperti keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan saat Persidangan, dimana tanggapan dan keterangan yang disampaikan tak satupun yang mengatakan sabu sabu tersebut, milik Terdakwa Rizal alias Ical.
Diketahui sidang pembacaan surat tuntutan JPU, Rizal alias Ical di tuntut pasal 112 ayat (2), UU Narkotika dengan hukuman penjara 8 tahun di tambah denda Rp. 800.juta dan subsider Rp. 6 Bulan kurungan.
Namun Kuasa Hukum Rizal alias ical mengagap tuntutan JPU telah mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi saksi dibawah sumpah di dalam Persidangan.
“Ditinjau berdasarkan fakta hukum, sangat jelas, bahwa unsur Pasal 112 ayat 2 sangat jelas tidak terpenuhi, Rizal alias Ical secara nyata tidak memilki, menyimpan dan menguasai barang bukti tersebut pada saat penggeledahan Polisi Polda menemukan 1 Unit Handphone Nokia warna Biru.
Sedangkan barang bukti sabu ditemukan langsung oleh Polisi yang melakukan penggeledahan di Kios Pasar Lacokkong tempat dimana Randi (DPO) meletakan tas yang berjarak kira kira 6 meter dari Rizal alias Ical. Yang telah masuk menyimpan Tas nya yang berisi sabu.
Lanjut, ”Intinya nota pembelaan kami, pada faktanya, Rizal alias Ical adalah Korban bukan seperti apa yang dituntutkan oleh JPU,” ungkapnya.
“Olehnya itu kami Kuasa Hukum Rizal alias Ical mohon, agar kiranya Majelis Hakim memutuskan dengan pertimbangan Opjektif dan Hukuman seringan ringannya,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin, SH, saat diminta tanggapannya usai sidang terkait nota pembelaan yang di bacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan.
“Untuk itu saya belum bisa beri jawaban nanti dilihat pada saat pembacaan repliknya tanggal 23 Juni 2020 mendatang karena kami kerja tim”. (Nur/Ani Hasan).