• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Saturday, November 8, 2025
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

Sidang Pledoi Kasus Narkotika Kembali Digelar di PN Watampone

Admin by Admin
June 18, 2020
0
Sidang Pledoi Kasus Narkotika Kembali Digelar di PN Watampone
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BONE, ASPIRASI POST- Sidang lanjutan pembacaan pembelaan (Pledoi) terdakwa perkara Narkotika Kuasa Hukum Rahmawati, SH, yang didampingi Andi Harun Nur, SH, di Pengadilan Negri (PN) Watampone, atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 16 Juni 2020.

Kuasa Hukum Rizal alias Ical Rahmawati, SH, dan Andi Harun Nur, SH, mengatakan, Tidak sependapat atas Tuntutan JPU terhadap kliennya.

Sidang di Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri Watampone Surachmat, SH, MH, didampingi Fahrezah, SH, MH, dan Nurkhauzar, SH, MH.

BacaJuga

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

Tim Kuasa Hukum Rizal alias Ical membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 22 halaman, seperti keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan saat Persidangan, dimana tanggapan dan keterangan yang disampaikan tak satupun yang mengatakan sabu sabu tersebut, milik Terdakwa Rizal alias Ical.

Diketahui sidang pembacaan surat tuntutan JPU, Rizal alias Ical di tuntut pasal 112 ayat (2), UU Narkotika dengan hukuman penjara 8 tahun di tambah denda Rp. 800.juta dan subsider Rp. 6 Bulan kurungan.

Namun Kuasa Hukum Rizal alias ical mengagap tuntutan JPU telah mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi saksi dibawah sumpah di dalam Persidangan.

“Ditinjau berdasarkan fakta hukum, sangat jelas, bahwa unsur Pasal 112 ayat 2 sangat jelas tidak terpenuhi, Rizal alias Ical secara nyata tidak memilki, menyimpan dan menguasai barang bukti tersebut pada saat penggeledahan Polisi Polda menemukan 1 Unit Handphone Nokia warna Biru.

Sedangkan barang bukti sabu ditemukan langsung oleh Polisi yang melakukan penggeledahan di Kios Pasar Lacokkong tempat dimana Randi (DPO) meletakan tas yang berjarak kira kira 6 meter dari Rizal alias Ical. Yang telah masuk menyimpan Tas nya yang berisi sabu.

Lanjut, ”Intinya nota pembelaan kami, pada faktanya, Rizal alias Ical adalah Korban bukan seperti apa yang dituntutkan oleh JPU,” ungkapnya.

“Olehnya itu kami Kuasa Hukum Rizal alias Ical mohon, agar kiranya Majelis Hakim memutuskan dengan pertimbangan Opjektif dan Hukuman seringan ringannya,” ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin, SH, saat diminta tanggapannya usai sidang terkait nota pembelaan yang di bacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan.

“Untuk itu saya belum bisa beri jawaban nanti dilihat pada saat pembacaan repliknya tanggal 23 Juni 2020 mendatang karena kami kerja tim”. (Nur/Ani Hasan).

Previous Post

Husler Siap Bertarung

Next Post

Forum Koordinasi Kabupaten Sehat, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Pinrang

Related Posts

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan
Daerah

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

by Admin
November 8, 2025
0

PINRANG- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga generasi muda dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan...

Read more
31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

November 8, 2025
Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
Next Post
Forum Koordinasi Kabupaten Sehat, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Pinrang

Forum Koordinasi Kabupaten Sehat, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Pinrang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

July 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

July 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

July 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

July 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

July 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

November 8, 2025
31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

November 8, 2025
Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

November 5, 2025

BERITA TERBARU

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

November 8, 2025
31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

November 8, 2025
Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

November 5, 2025
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

LSM Lapelitda Gandeng Polres Pinrang Kampanyekan Bahaya Latin Narkoba dan Lem Inhalan

November 8, 2025
31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

31 Lansia Penerima BLT-DD Tahap III di Desa Nikkel

November 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya