MAKASSAR, ASPIRASI POST- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Robianto berikan selamat dan arahan kepada 21 warga binaan Lapas Kelas I Makassar yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB), Senin (23/12/19).
Sesuai dengan perintah Dirjenpas dalam rangka Percepatan pemberian Hak Integrasi warga binaan dalam penanggulangan kondisi overkapasitas di Lembaga Pemadyarakran Kelas l Makasar. 21 warga binaan ini telah mengikuti serangkaian persyaratan mulai dari pendataan 2/3 masa penahanan terhadap seluruh WBP Lapas, kemudian pendataan litmas awal oleh Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan urine, pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang kemudian diusulkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Robianto menegaskan dalam arahannya agar warga binaan yang malaksanakan PB dan CB untuk tidak mengulangi kembali kejahatan yang WBP lakukan “kedepannya saudara-saudara harus mampu mengikuti aturan yang berlaku, bersedia untuk melaporkan diri setiap bulannya di Bapas Makassar, dan ini yang terpenting jangan sekali-sekali mengulangi kembali kejahatan yang saudara lakukan,” tegas Robianto.
Dalam hal ini Robi juga menyampaikan kepada tim Humas terkait pelaksanaan Crash Program besutan Dirjen Pas sangat membantu Lapas dan Rutan untuk menekan masalah overkapasitas yang terjadi, disamping untuk mengurangi biaya makan WBP, program ini juga untuk menekan kapasitas Lapas dan Rutan, kita tidak punya cara lain selain percepatan atau crash program PB CB dan sebagainya,” ungkap Robi.
Lebih lanjut Robi berharap Crash Program dapat dilanjutkan kembali. “Suatu program yang bagus kalau bisa dilanjutkan ke 6 bulan berikutnya, harapannya supaya Crash Program ini dapat dilanjutkan kalau perlu sampai seterusnya, karena ada program gimana yang tidak punya penjamin kita carikan penjanminnya dari PK,” tutup Robi. (Haryanto Jamal/Iqbal).













