• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Saturday, November 8, 2025
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

SOP Penerbitan SKCK Polres Pinrang, Bisa Manual Maupun Online

Admin by Admin
October 4, 2021
0
SOP Penerbitan SKCK Polres Pinrang, Bisa Manual Maupun Online
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PINRANG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon “masyarakat” sebagai Kelengkapan administrasi.

“Masa berlaku SKCK, hanya sampai Enam bulan dan bisa di lakukan perpanjangan bila diperlukan”.

Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP I.G.N. Adi Suarmita, S.IK, saat dikonfirmasi pada Minggu 3 Oktober 2021mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pembuatan SKCK “pembuatan SKCK baru, Perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bagi WNA” dan yang harus dilengkapi seperti,
• Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli,
• Foto copy Kartu Keluarga (KK),
• Foto Copy Akte Lahir / ijazah,
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan, Kepolisian dari Polsek setempat,
• Foto Copy Kartu Identitas Lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP,
• Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar Latar Belakang warna merah (Tidak berkacamata – Tidak pakai topi – Muka tampak dari depan),
• Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang telah disediakan di Loket Pelayanan SKCK dan Juga bisa dilakukan Pendaftaran Secara Online dengan mengisi Formulir Online di Web: https://skck.polri.go.id/ web: polresPinrang.com
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. reskrim
• Membayar PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-.

BacaJuga

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

Sementara untuk perpanjangan SKCK, masyarakat harus Melampirkan SKCK lama minimal 1 (satu) tahun masa berlakunya,
• Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Foto Copy KK,
• Foto Copy Akte Lahir / Surat Kenal Lahir,
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat,
• Pas Foto ukuran 4×6 = 3 lembar – background warna merah – tidak berkacamata – tidak pakai topi – muka tampak dari depan,
• Membayar PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-

Sedangkan untuk WNA yang hendak melakukan kepengurusan SKCK harus melengkapi berkasnya seperti,
• Surat Permohonan dari Sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA,
• Foto Copy Pasport,
• Foto Copy Kartu Izin Tinggal, Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar,
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi.

Lanjut dari itu, Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP I.G.N. Adi Suarmita, S.IK, menambahkan, terkait Standar Pelayanan Penerbitan SKCK tersebut, pelayanan penerbitan SKCK di Polres Pinrang hanya melayani 5 (lima) hari kerja “penyelesaian Pengurusan SKCK hanya membutuhkan waktu paling lama 10 menit.”

AKP I.G.N. Adi Suarmita juga menjelaskan, Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut diatas, wajib dilengkapi dengan foto copy Pasport dan SKCK yang diterbitkan oleh Direktorat Intelkam Polda Sulsel, sementara Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.

Sementara SKCK WNA, tambahnya, diterbitkan oleh BAINTELKAM POLRI, dalam hal ini Polda Sulsel dan Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.

“Sekedar di ketahui bahwa Biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan POLRI”. Pungkasnya. (84R).

Previous Post

Sukseskan TMMD Ke-112, Satgas dan Warga Tetap Kompak

Next Post

Kabupaten Luwu Kembali Berduka

Related Posts

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian
Daerah

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

by Admin
November 6, 2025
0

PINRANG- Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan akses transportasi masyarakat tetap lancar sebagai penunjang utama roda perekonomian dan...

Read more
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

November 5, 2025
Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

November 5, 2025
Next Post
Kabupaten Luwu Kembali Berduka

Kabupaten Luwu Kembali Berduka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

July 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

July 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

July 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

July 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

July 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

November 5, 2025
Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

November 5, 2025
Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

November 4, 2025

BERITA TERBARU

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Wabup Pinrang Menindak Lanjuti Perpres No.46 Ta.2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

November 6, 2025
BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BPBD Pinrang Gelar Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

November 5, 2025
Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

Kadis P2KBP3A Bersama Ketua TP PKK Launching Sekolah Lansia se-Kabupaten Pinrang

November 5, 2025
Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

November 4, 2025
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

Bupati Pinrang : Akses Jalan Yang Memadai Adalah Penunjang Utama Roda Perekonomian

November 6, 2025
BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

BPP Mattiro Sompe Selenggarakan Farmer Field Day, Tematik Non Fisik dan Sekolah Lapang

November 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya