PINRANG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon “masyarakat” sebagai Kelengkapan administrasi.
“Masa berlaku SKCK, hanya sampai Enam bulan dan bisa di lakukan perpanjangan bila diperlukan”.
Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP I.G.N. Adi Suarmita, S.IK, saat dikonfirmasi pada Minggu 3 Oktober 2021mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pembuatan SKCK “pembuatan SKCK baru, Perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bagi WNA” dan yang harus dilengkapi seperti,
• Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli,
• Foto copy Kartu Keluarga (KK),
• Foto Copy Akte Lahir / ijazah,
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan, Kepolisian dari Polsek setempat,
• Foto Copy Kartu Identitas Lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP,
• Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar Latar Belakang warna merah (Tidak berkacamata – Tidak pakai topi – Muka tampak dari depan),
• Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang telah disediakan di Loket Pelayanan SKCK dan Juga bisa dilakukan Pendaftaran Secara Online dengan mengisi Formulir Online di Web: https://skck.polri.go.id/ web: polresPinrang.com
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. reskrim
• Membayar PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-.
Sementara untuk perpanjangan SKCK, masyarakat harus Melampirkan SKCK lama minimal 1 (satu) tahun masa berlakunya,
• Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Foto Copy KK,
• Foto Copy Akte Lahir / Surat Kenal Lahir,
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat,
• Pas Foto ukuran 4×6 = 3 lembar – background warna merah – tidak berkacamata – tidak pakai topi – muka tampak dari depan,
• Membayar PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-
Sedangkan untuk WNA yang hendak melakukan kepengurusan SKCK harus melengkapi berkasnya seperti,
• Surat Permohonan dari Sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA,
• Foto Copy Pasport,
• Foto Copy Kartu Izin Tinggal, Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar,
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi.
Lanjut dari itu, Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP I.G.N. Adi Suarmita, S.IK, menambahkan, terkait Standar Pelayanan Penerbitan SKCK tersebut, pelayanan penerbitan SKCK di Polres Pinrang hanya melayani 5 (lima) hari kerja “penyelesaian Pengurusan SKCK hanya membutuhkan waktu paling lama 10 menit.”
AKP I.G.N. Adi Suarmita juga menjelaskan, Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut diatas, wajib dilengkapi dengan foto copy Pasport dan SKCK yang diterbitkan oleh Direktorat Intelkam Polda Sulsel, sementara Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.
Sementara SKCK WNA, tambahnya, diterbitkan oleh BAINTELKAM POLRI, dalam hal ini Polda Sulsel dan Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian.
“Sekedar di ketahui bahwa Biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan POLRI”. Pungkasnya. (84R).