PINRANG- FA (27) adalah warga Kecamatan Watang Sawitto yang bekerja sebagai supir mobil, kini sudah tidak berkutik lagi saat dirinya diamankan oleh Satreskrim Polres Pinrang.
Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Ahmad Rizal, S.E, M.M, CPCLE, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Jum’at 9 Februari 2024.
Lanjut dari itu, pada Minggu 5 November 2023 lalu, Fatma As’ad warga BTN Griya Lerang lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya,
“Barang-barang di rumah saya telah hilang (di curi), seperti, satu buah kompor gas tanam, satu buah mesin las, gerinda tangan, dan mesin bor, jumlah kerugian yang dialami berkisaran Rp.6.000.000,.”.
Dari laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan olah TKP dari hasil olah TKP serta keterangan dari para saksi saksi, polisi sudah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial FA (27).
IPTU Akhmad Rizal sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pinrang menambahkan, setelah tim melakukan penangkapan dan introgasi, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di (9) TKP yang berbeda, seperti, di Kelurahan Benteng Sawitto, BTN Graha Madani Rubae sebanyak (2) TKP, BTN Sawitto, Kost Rena, BTN Sakiya, BTN Bulu Mas dan BTN Sawitto,
Sebelumnya, pelaku mengincar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya (Kosong), jadi bisa di kategorikan, pelaku adalah pencuri spesialis rumah kosong,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas IPTU Akhmad Rizal. (84R).