PINRANG, ASPIRASI POST- Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang ditutup untuk sementara waktu, setelah salah seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor itu dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang mengatakan, penutupan kantor itu dilakukan untuk tiga hari ke depan, guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19. “Ini atas anjuran tim Gugus Covid-19,” kata dia, di Gedung isolasi mandiri Selasa 29 September 2020.
Dia mengatakan, kantor yang dipimpinnya akan dibuka kembali pada Senin mendatang, jika Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura dinyatakan steriil dari Virus Corona. “Untuk sementara, ASN di kantor Pertanian dan Holtikultura bekerja di rumah”.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ASN dinas Pertanian dan Holtikultura itu diketahui terpapar Covid-19 pada Senin 28 September 2020 malam, setelah Dinas Kesehatan menerima hasil Swab ASN tersebut dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar.
Sebelumnya, ASN ini mendapatkan tugas perjalanan Dinas ke Kementerian Pertanian, dan melakukan rafid tes sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan. Namun hasil rafid tes menyatakan reaktif sehingga di lakukan pemeriksaan swab dan juga positif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang Drg. Fauziah mengatakan, sebanyak 13 ASN Lingkup Dinas Pertanian dan Holtikultura yang telah diambil swabnya, “termasuk keluarga pasien yang terkonfirmasi Covid-19”.
Dia mengatakan, ASN yang diambil swabnya saat ini, adalah ASN yang diduga telah kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi Corona Virus.
Swab para ASN kata dia, akan dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar. “Hasilnya, dapat diketahui dalam dua hari ke depan”.
Hingga saat ini Pasien yang terkonfirmasi di Pinrang sebanyak 39 Orang, diantaranya satu orang menjalani Isolasi Mandiri, Empat di rawat di Rumah Sakit dan 34 orang pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengikuti Duta Covid di salah satu Hotel di Makassar. (8ar).