ENREKANG, ASPIRASI POST- UPT Samsat Enrekang berhasil mencapai target PAD di sektor PKB kendaraan bermotor Tahun 2019, dimana pencapaiannya 126 persen dari target yang di berikan oleh Pemerintah Daerah 15 milyar 303 juta 227 ribu rupiah dan ternyata surplus 15 milyar 709 juta 134 ribu 716 rupiah di bawah kepemimpinan Muhammad Rusmin, SP, M.Si.
Beberapa hal yang beliau lakukan seperti sistem jemput bola, penagihan door to door serta penertiban dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Enrekang, sehingga hal itu bisa tergapai.
Di temui di ruang kerjanya, Rabu 8/4/2020 oleh awak media ini, Kepala UPT Samsat Enrekang mengatakan, Tahun 2020 kita di beri target lagi sekitar 16 milyar 595 juta dengan kenaikan 1,2 milyar,
Insya Allah kita akan capai, bayangkan saja mulai Januari sampai Maret kita sudah capai 1,2 milyar di banding 2019 lalu 1,1 pada bulan Maret, hanya saja kita di perhadapkan dengan bencana Covid-19 pada bulan April, sehingga ada pembatasan untuk memberikan pelayanan di kantor, ungkap Rusmin.
Kita lakukan pembayaran pajak melalui Ebilling dengan sistem transaksi non tunai dan hal ini sudah di sosialisasikan ke masyarakat, mereka membayar di Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi caranya masyarakat mendownload aplikasi E Samsat, ucap Rusmin.
Sampai saat ini belum optimal pemasukannya entah kenapa, padahal kami intens melakukan sosialisasi, namun demikian kami tetap optimis mencapai target, tutur Rusmin.
Selain via Ebilling, pelayanan di kantor tetap di lakukan, cuma saja tidak seperti biasanya sebelum Covid-19 merebak di dunia, orang pada antrian bayar pajaknya tidak ada transaksi non tunai, saat ini ada pembatasan menghindari kontak lansung, karena Virus Corona, sebelum mereka masuk ke ruang loket pembayaran mereka harus cuci tangan dulu pakai Hansanitizer dengan memakai masker dan petugas kita melayaninya dengan menggunakan masker dan kaos tangan jaga jarak, diantara mereka guna memutuskan penyebaran wabah Corona, ujarnya.
Sementara untuk menindak lanjuti SK Gubernur bagi pengguna kendaraan yang menunggak pajaknya di bulan Januari 2020 masuk pembayaran bulan Februari maka dendanya akan di hapus ini berlaku sampai bulan 6 dan kami sudah berlakukan hal itu, tandasnya.
Nah untuk PAD tahun ini kami belum pastikan akan mencapai target lantaran Covid-19, semoga saja wabah ini cepat berlalu, agar pelayanan kembali seperti semula,” tutup Kepala UPT Samsat Enrekang, Muh. Rusmin, SP, M.Si. (Ani Hasan).













