LUWU, ASPIRASI POST- Jumat (03/04/20) Sore, Petambang liar di bantaran Sungai Noling, Kel. Noling, Bupon kedatangan tamu spesial tak diundang. Mereka kena grebeg setelah ketahuan beroperasi tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Tanpa sepengetahuan mereka, Unit 3 Sat Reskrim Polres Luwu dipimpin Kanit Bripka Misbahuddin bersama Polsek Bupon melaksanakan penertiban izin terhadap Tambang Galian C milik YS yang diduga telah berakhir masa berlakunya.
Meskipun saat Polisi tiba di TKP yang bersangkutan tidak ada ditempat, tapi petugas berhasil mengamankan empat operator Ekxavator antara lain RN (26) warga asal Kecamatan Bua, AMG (33) warga asal Kab. Bone, ASM (24) warga asal Mangkutana dan PD (22) warga asal Masamba.
Selain itu juga ikut diamankan dua sopir dan R6 (Damtrek) yakni AT (42) warga Padangsappa dan AL (42) tahun warga Noling.
“Bersama mereka turut diamankan beberapa barang bukti berupa empat unit ekxavator dan dua unit mobil damtrek,” ungkap Kanit 3 Bripka Misbahuddin.
“Operator dan Sopirnya kami amankan ke Polres, sedangkan Ekxavator dan Damtrucknya kami policeline, sambil menunggu proses lanjut,” imbuhnya. ( Absal).