PINRANG- DPRD Kab. Pinrang membahas tanah Pemda yang akan dihibakan untuk Polairud, Selasa 19 Februari 2022 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Hal ini tertuang dalam Surat Bupati Pinrang Nomor : 028/392/BPKPPD/II/2022, tertanggal 21 Februari 2022, Perihal, Persetujuan Hibah Tanah Pemda untuk POLAIRUD yang berlokasi di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin dan dihadiri unsur pimpinan Graksi-fraksi, “komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya.” Sekwan Pinrang, Drs. Cendera Yasin, MM, Kepala Pertanahan Pinrang, Kepala BPKPPD Pinrang, Dinas Perhubungan Pinrang, Bagian Hukum Setda Pinrang dan Camat Suppa.
Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, mengungkapkan bahwa tujuan digelarnya rapat konsultasi pimpinan ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pinrang Nomor : 028/392/BPKPPD/II/2022, tertanggal 21 Februari 2022, Perihal, Persetujuan Hibah Tanah Pemda untuk POLAIRUD yang berlokasi di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
“Rapat konsultasi pimpinan ini telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Sementara menurut Ilwan Sugianto, SH, MH, utusan dari Fraksi GAP, sebelum hal ini dibahas lebih lanjut dan sebelum DPRD Kabupaten Pinrang memberikan persetujuannya, sebaiknya Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKPPD Pinrang terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen terkait hal ini, “supaya kedepannya tidak memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tuturnya.
Bahkan, menurut Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi pallawagau Kerrang, SE, mengatakan, mengenai persetujuan DPRD terhadap hibah tanah ini untuk POLAIRUD sebenarnya tidak ada masalah, hanya persoalan kehati-hatian dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga Anggota DPRD Pinrang meminta dokumennya dilengkapi, “Anggota DPRD akan melakukan pendalaman dan memberikan persetujuan terhadap hibah tanah ini untuk POLAIRUD”.
Di tempat yang sama, menurut Camat Suppa, Amran, sejak Tahun 2006 lalu memang bangunan POLAIRUD pada tanah yang dimaksud sudah ada. Ada dermaga, perkantoran, ada perumahan (barak) dan ada Masjid. Keberadaan bangunan POLAIRUD selama ini tidak ada masalah dengan masyarakat, malahan Masjidnya saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat disana, pungkasnya.
Lebih jauh, Ketua DPRD Kab. Pinrang H. Muhtadin menambahkan bahwa akan dilakukan pembahasan selanjutnya setelah Pemda melengkapi dokumen-dokumennya “sebelum dilakukan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Pinrang”. ( 84R).